JAKARTA - Seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April. Dalam uji materiilnya, terdapat beberapa pasal terkait PCO yang digugat ke MA. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin, 21 April kemudian memberikan respons.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #hari pendidikan nasional #ibadah haji 2026 #krisis bbm #konflik timur tengahPopuler
06 Mei 2026, 03:29
06 Mei 2026, 10:25