Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Viady Sutojo terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada hari ini, Selasa, 25 Maret. Dia akan dimintai keterangan terkait pemberian uang untuk memuluskan langkah eks caleg PDIP Harun Masiku  ke parlemen.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama VS selaku karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan tersebut. Viady yang disebut sebagai Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari itu juga belum diketahui kehadirannya.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah belum menahan dua tersangka. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.