JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Pengusaha tersebut dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 April.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas milik Agung dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka akan dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai 15 Mei 2021," ungkapnya.
Dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan ini, telah diperiksa 32 orang saksi.
"Di antaranya para ASN di Pemprov Sulawesi Selatan dan pihak lainnya," jelas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.