Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut delapan tahun penjara terdakwa eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua karena melakukan korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Gong Matua dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejati Sumut Bambang Winanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Maret dilansir ANTARA.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Gong Matua membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta subsider empat tahun penjara," jelas Bambang.

JPU Kejati Sumut juga menuntut Andriansyah Siregar (berkas terpisah) selaku Kasi Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Madina sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 pidana penjara delapan tahun enam bulan.

"Terdakwa dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap dia.

JPU juga menuntut terdakwa Andriansyah dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.581.354.723 atau Rp4,58 miliar lebih.

"Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang," katanya.

Namun bila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, lanjut dia, maka diganti pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Kedua terdakwa melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar lebih," tegas Bambang.

Jaksa penuntut dalam surat dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa terjerat korupsi atas Kegiatan Fisik DAK tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp16.245.067.888.

"Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000," paparnya.

Kemudian, Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit senilai Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit senilai Rp4.755.843.000.

"Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan. Adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar," jelas Bambang.