Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI)

Puan mengatakan, Megawati mendukung UU TNI disahkan karena substansi perubahan dalam RUU tersebut sesuai harapan. 

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret. 

Terkait sikap PDIP apakah akan terus mendukung pemerintah, Puan menyatakan partainya di DPR akan bergotong rotong menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami di sini di DPR bersama-sama, bergotong royong, akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara," kata Puan. 

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU TNI disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.