Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku gembira dengan rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur proyek pengolahan sampah di daerah.

Salah satunya adalah ketentuan mengenai perubahan skema pembayaran tipping fee atau biaya per ton sampah yang harus dibayar pemerintah kepada investor selaku pengelola fasilitas.

"Kalau itu bisa dilakukan, maka Jakarta termasuk yang sangat menyambut gembira karena persoalan sampah pasti akan segera terselesaikan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 19 Maret.

Dalam skema baru nanti, terdapat pembagian beban biaya tipping fee antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pramono mencontohkan, Pemprov DKI akan membayar 14 hingga 15 dolar AS per ton sampah yang dikelola, lalu sisanya dibayarkan pemerintah pusat.

"Kalau kemudian ada perbedaan supaya bisnisnya jalan menjadi 17, atau 18, atau 20 (dolar AS per ton) dan sebagainya. Nah, perbedaan inilah yang ditanggung bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," jelas Pramono.

Menurut Pramono, skema ini akan mengurangi beban APBD Pemprov DKI. Sebab, selama ini pembangunan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik terhambat akibat Pemprov DKI tak sanggup membayar tipping fee kepada investor sepenuhnya.

Dulu belum bisa diputuskan dan mudah-mudahan dalam kepemimpinan Pak Prabowo akan diputuskan. Kalau itu dipituskan, maka saya yakin persoalan sampah di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar akan terselesaikan," urai dia.

Wacana perubahan skema pembiayaan tipping fee ini diungkapkan saat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko PMK Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan sejumlah pejabat lain meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peninjauan itu, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah tengah membahas perubahan skema tipping fee dalam operasional fasilitas pengolahan sampah. Tipping fee adalah biaya yang harus dibayar pemerintah kepada investor selaku pihak pengelola sampah yang besarnya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.

"Memang untuk menuntaskan (persoalan sampah) ini tadi ada disampaikan mengenai aturan yang harus kita sempurnakan, tidak ada lagi tipping fee dan lain-lain," kata Zulhas di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 19 Maret.

Zulhas menuturkan, Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah melebur tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah untuk menyederhanakan mekanisme perizinan pengelolaan sampah hingga penjualan energi yang dihasilkan.

Hal ini diharapkan membuat para investor lebih tertarik untuk membangun insinerator atau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi pembakaran.

"Lagi dalam proses jadi satu perpres. Nanti cukup izin dari (Kementerian) ESDM yang disederhanakan langsung ke pengusaha. Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD dan lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan. Cukup izin dari ESDM, langsung kontrak dengan PLN," jelas Zulhas.