Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 berpergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB. 

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret.

Selain Yuddy, empat tersangka lain yang ikut dicegah adalah Widi Hartoto (WH) yang menjabat sebagai pimpinan divisi corporate secretary serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tegas Tessa.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan dan bisa diperpanjang, jelas Tessa. Adapun penetapan lima tersangka ini dilakukan berdasarkan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 27 Februari.

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran yang berkaitan dengan pemasangan iklan sehingga dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3.

Untuk menguatkan perbuatan mereka, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Senin, 10 Maret. Di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.

Setelah penggeledahan ini, KPK berpeluang meminta keterangan Ridwan Kamil.

"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.

Keterangan para saksi ini, sambung Tessa, dibutuhkan untuk menguatkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Dalam rangka pemenuhan unsur perkara," pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.