JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Indra Iskandar sudah diperiksa KPK sejak Mei 2024.
"Walau tampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret.
Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.
"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasan KPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.
Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.
"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.
"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.