YOGYAKARTA - Adanya tuntutan keuangan yang mendesak memang bikin pusing dan sulit menghadapinya. Salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan menggadaikan aset berharga. Misalnya dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Saat membutuhkan uang cepat atau mendesak, Anda dapat menggadaikan sertifikat rumah untuk memperoleh dana saat itu juga. Sertifikat rumah banyak digunakan sebagai barang jaminan untuk meminjam uang di pegadaian. Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sebenarnya sangat mudah dan praktis.
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah
Sertifikat terdiri dari beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda-beda. Berikut ini jenis-jenis sertifikat rumah yang penting untuk Anda pahami:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah dokumen kepemilikan rumah yang memberikan hak penuh atas tanah serta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemegang SHM berhak untuk memindahtangankan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut kepada pihak lain tanpa batasan waktu.
Selain itu, SHM merupakan sertifikat dengan status kepemilikan tertinggi di Indonesia karena memberikan hak yang paling kuat dan diakui secara hukum. Tanah yang telah bersertifikat SHM tidak dapat berubah statusnya kecuali melalui proses pengalihan hak, seperti penjualan atau pewarisan.
Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini adalah jenis sertifikat rumah yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya hak pakai diberikan untuk keperluan tertentu, seperti hunian atau aktivitas usaha. Dibandingkan dengan SHM, Sertifikat Hak Pakai memiliki masa berlaku yang lebih terbatas, biasanya sekitar 25 hingga 30 tahun. Namun masa berlaku dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU memberikan izin kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dimiliki negara atau pihak lain untuk keperluan bisnis, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Sertifikat ini berlaku dalam jangka waktu maksimal 25 hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Selain SHGU, terdapat juga SHGB yang berfungsi memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. SHGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Sertifikat ini umumnya digunakan oleh pengembang perumahan atau pemilik usaha yang tidak memiliki kepemilikan penuh atas tanah, tetapi memiliki hak untuk memanfaatkannya sebagai lokasi bangunan.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik unit rumah susun (apartemen) atas satuan bangunan yang dimilikinya. Dengan SHSRS, pemilik berhak atas unit apartemen di bangunan yang dimiliki bersama para penghuni lain.
Sertifikat ini mengatur kepemilikan bersama atas bagian-bagian tertentu dari bangunan, seperti fasilitas umum dan tanah tempat bangunan tersebut berdiri yang dimiliki bersama oleh semua penghuni.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian menjadi solusi finansial yang cepat dan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Pegadaian menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, didukung oleh persyaratan yang jelas dan proses yang tidak rumit.
Keunggulan utama dari layanan ini adalah kemudahan serta kecepatan dalam pengajuan tanpa prosedur yang berbelit. Pinjaman yang diberikan dapat mencapai Rp200 juta dengan opsi pelunasan secara bertahap. Selain itu, keamanan sertifikat rumah terjamin karena Pegadaian merupakan lembaga resmi di bawah pengawasan OJK.
Melalui layanan ini, pemilik rumah tetap dapat menggunakan dan mempertahankan properti mereka sambil memperoleh dana untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan, pengembangan usaha, atau renovasi rumah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Berikut ini syarat-syarat menggadai sertifikat rumah yang harus Anda tahu, dilansir dari laman sahabat.pegadaian.co.id:
- Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan.
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat asli atas nama sendiri atau pasangan (suami/istri).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Surat keterangan domisili (apabila ada).
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus pelaku usaha mikro/kecil.
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat
Pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian ternyata sangat praktis dan nggak rumit asalkan tahu langkah-langkahnya. Berikut ini menggadaikan sertifikat rumah yang perlu Anda tahu, dilansir dari laman sahabat.pegadaian.co.id:
- Mendatangi kantor Pegadaian terdekat dari lokasi Anda. Bawa jaminan (marhun), yaitu sertifikat rumah beserta persyaratan lainnya.
- Tim Mikro akan mengecek dokumen persyaratan dan survei lokasi.
- Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman) yang diajukan.
- Marhun bih akan diberikan kepada nasabah, baik secara tunai atau transfer bank.
BACA JUGA:
Demikianlah cara gadai sertifikat di Pegadaian yang penting untuk Anda pahami jika sewaktu-waktu membutuhkan tindakan ini. Apabila sudah bisa mendapatkan pinjaman, pastikan juga Anda bisa melunasi atau mengembalikan dana sesuai tempo waktu. Baca juga cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.