YOGYAKARTA - Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang harus disimpan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun tidak sedikit orang yang kehilangan sertifikat tersebut, entah lupa atau karena masalah yang lain. Jika mengalami kejadian tersebut, Anda perlu tahu cara mengurus sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang hanya diterbitkan dan dicetak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat penting ini digunakan sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Pemilik sertifikat tanah bisa memakainya untuk sejumlah keperluan yang berkaitan dengan keuangan, seperti untuk agunan kredit di perbankan. Mengingat dokumen ini sangat berharga, Anda perlu tahu cara mengurus sertifikat tanah dan persyaratannya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini persyaratan mengurus sertifikat tanah pengganti karena hilang:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon dengan lampiran meterai.
- Surat kuasa apabila proses pengurusan diwakilkan oleh pihak lain
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon atau kuasa, yakni Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu menyertakan surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Anda juga perlu membawa surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
Surat-surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai. Jangan lupa juga Anda perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan di formulir pelaporan yang diajukan ke kantor BPN. Tak lupa, persiapkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat tanah.
Biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti dikenakan sebesar kisara Rp350.000. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran Rp50.000, biaya sumpah Rp200.000, dan biaya salinan surat ukur Rp100.000.
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah Anda menyerahkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diajukan.
Selanjutnya, kantor BPN akan mengumumkan proses penerbitan sertifikat pengganti sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas. Pengumuman dilakukan baik melalui surat kabar dengan biaya dari pemohon, maupun ditempelkan di papan pengumuman kantor BPN serta di area akses masuk tanah yang sertifikatnya hilang.
BPN akan mengumumkan sertifikat hilang secara online di laman web: https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Jika dalam jangka waktu 30 hari dari pengumuman tersebut tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
Proses penerbitan sertifikat pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Pemilik tanah dapat memantau status pengajuan dengan menghubungi nomor telepon kantor BPN setempat yang tercantum dalam file HOTLINE LAYANAN PERTANAHAN.
Setelah menerima sertifikat pengganti, pemilik tanah diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran biaya penggantian sertifikat yang hilang serta biaya lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN, seperti yang dijelaskan pada laman https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa, yang merupakan salah satu syarat pengajuan sertifikat pengganti. Besaran biaya publikasi ini dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan surat kabar.
Perlu dicatat, sertifikat tanah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang karena dokumen tersebut diterbitkan dengan nomor registrasi yang sesuai dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti, maka sertifikat yang dinyatakan hilang secara otomatis tidak berlaku lagi. Demikian informasi mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang, termasuk biaya dan persyaratannya. Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi kantor BPN setempat.
SEE ALSO:
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yang perlu Anda ketahui. Untuk mengurus atau membuat sertifikat tanah pengganti, Anda perlu melengkapi sejumlah persyaratan di atas dan mengajukan permohonan langsung ke kantor BPN. Baca juga Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,3 juta sertifikat tanah elektronik.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.