Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kakorlantas Polri Irjen Istiono melakukan survei lokasi penyekatan terkait larangan mudik 2021 di Lampung.

Rombongan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Lampung diterima oleh GM ASDP Bakauheni, Solikin, untuk mendengarkan pemaparan rencana penyekatan yang akan dilaksanakan di jajaran Polda Lampung.

"Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa polres," Kakorlantas Polri Irjen Istiono dikutip Antara, Kamis, 22 April.

Dia mengatakan penyekatan itu, yakni pertama Polres Lampung Selatan: empat titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni).

Kemudian Polres Mesuji satu titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan). Polres Lampung Barat dua titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu).

Polres Way Kanan, satu titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan), dan Polresta Bandar Lampung satu titik (Pelabuhan Panjang).

Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada lima titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.

Ada pun titik-titik penyekatan tersebut adalah: titik penyekatan di depan Pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.

Kemudian, titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah.

Titik penyekatan di gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur tol.

Selanjutnya, titik penyekatan di Seaport Pelabuhan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari tiga titik penyekatan di atas, khususnya untuk kendaraan roda dua, karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan.

Wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan 1 titik di area kedatangan dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Jalur Tol KM.239 gerbang tol Pematang Panggang (Polres Mesuji) dan jalur arteri menuju Palembang.

Selanjutnya, pergerakan arus lalu lintas dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol (penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang).

"Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan dimasukkan kembali ke jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yang dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri," kata Donny.

Dia menjelaskan penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.

"Cara bertindak menghadapi pemudik nekat atau bandel dilakukan dengan harapan akan mengurangi beban penyekatan yang ada di Polres Lampung Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni," imbuh Donny.