JAKARTA - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pemalsuan gula pasir dengan cara mengoplos gula rafinasi dan tetes tebu (molase) di dua lokasi berbeda.
"Pelaku gula yang ditangkap kemarin, itu salah prosedur dalam pemanfaatannya, sehingga diamankan," kata Kepala Polresta Banyumas M Firman L Hakim saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 22 April.
Ia mengatakan kasus pemalsuan gula pasir itu tersebut pertama kali diungkap oleh tim dari Mabes Polri yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas.
Pelaku yang saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas G (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan W (40), warga Cilongok, Banyumas, sedangkan gula yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 35 ton.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut agar jangan sampai terdampak kepada masyarakat karena gula rafinasi sangat berbahaya apabila langsung dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, gula rafinasi tidak boleh langsung dikonsumsi melainkan harus melalui proses industri atau pengolahan lebih dulu, sedangkan kedua tersangka tidak memiliki izin produksi dan pengolahan.
Pemalsuan gula pasir tersebut dilakukan dengan cara mencampur 5 ton gula rafinasi murni ke dalam 25 kilogram molase yang selanjutnya dikemas dalam karung bekas kemasan gula pasir murni merek ternama milik salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang membuka pabrik di Madiun.
"Menurut pengakuan mereka, gula tersebut dijual ke wilayah Jawa Barat," kata Kapolresta.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan gula rafinasi dengan molase tersebut berawal dari penggerebekan terhadap sebuah gudang di Ajibarang pada Jumat (16/4).
"Malam itu pula, kami berlanjut ke Cilongok," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, gula rafinasi tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp9.900 per kilogram dan setelah diolah, hasilnya dijual ke pedagang di pasar dengan harga Rp11.500/kg.
Menurut dia, pengoplosan gula rafinasi dengan molase tersebut sudah berlangsung sekitar tujuh bulan dengan kuota produksi lebih dari 100 ton per bulan.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo. Pasal 53 ayat 1 huruf b sebagaimana diubah Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.