JAKARTA - Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tak mengetahui perihal duduk perkara dugaan korupsi kasus dugaan pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Klaim itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tersebut di Bareskrim Polri.
"Terkait (tanah) Cengkareng Barat, saya ngga ngerti. Tanahnya aja di mana gua ngga tau," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin, 17 Februari.
Menurutnya, dalam rangkain pemeriksaan tersebut tak banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya. Hanya berkiras enam hingga tujuh pertanyaan.
Pada kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan bila dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada periode 2015 yang nota bene-nya saat itu dirinya baru menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Terlebih, pengadaan lahan rusun tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, perihal tersebut bukanlah kewenangannya.
"Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo.
BACA JUGA:
Adapun, pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi merupakan pengembangan dari salah satu saksi. Di mana, pada saat pengambilan keterangan nama Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu disebut. Sehingga, penyidik menganggap perlu untuk dilakuan klarifikasi.
Kasus dugaan korupsi itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diduga terjadi praktik suap kepada penyelenggara negara yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 649,89 miliar.