JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Ch. Nasir menilai penanganan permasalahan di hulu menjadi kunci dalam mengurangi kasus terkait Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Sepanjang tahun lalu Kementerian Luar Negeri RI menangani sekitar 67.297 kasus mengenai WNI di mancanegara. Dari jumlah itu, 60.122 di antaranya berhasil diselesaikan.
Angka tersebut meningkat baik dalam jumlah kasus yang ditangani maupun keberhasilan kasus yang diselesaikan jika dibanding tahun 2023 sebesar 26 persen, di mana tahun ada 53.598 kasus yang ditangani dan 50.349 kasus yang berhasil diselesaikan.
"Peningkatan penyelesaian kasus tidak cukup dalam mensetop peningkatan jumlah kasus, atau mengurang jumlah kasus secara keseluruhan," kata Wamenlu RI dalam keterangan di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 13 Februari.
"Tidak ada korelasi antara kemampuan menyelesaikan kasus dan melonjaknya kasus," sambungnya.
Lebih jauh diplomat senior yang akrab disapa Pak Tata itu mengatakan, selain meningkatkan kinerja dan inovasi di hilir, di perwakilan Republik Indonesia. Tidak kalah penting mengatasi akar masalah di hulu.

"Pencegahan secara dini di hulu menjadi kunci keberhasilan mengurangi jumlah kasus mengenai PMI dan WNI di luar negeri," kata Pak Tata.
"Seberapa hebatnya kita bisa menyelesaikan kasus di luar negeri, tapi apabila kasusnya terus meningkat seperti tahun 2024, itu akan banyak resources yang akan terbuang," tandasnya.
Terkait dengan itu, Wamenlu RI mengatakan Kementerian Luar Negeri RI menyambut baik pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan menangani permasalahan di hulu.
Dengan begitu, lanjut Pak Tata, peningkatan kasus terkait WNI dan PMI di luar negeri bisa berkurang.
Data Kementerian Luar Negeri RI berdasarkan data lapor diri, saat ini terdapat sekitar 1.974.753 WNI di luar negeri. Namun, jumlah itu tidak termasuk mereka yang tidak melapor diri atau berada di luar negeri tidak dengan jalur prosedural.
BACA JUGA:
Wamenlu RI menambahkan, kasus yang dialami WNI-PMI dapat digolongkan kasus umum dan kasus khusus. Kasus umum itu meliputi masalalah penyalahgunaan visa, overstay, ketenagakerjaan, atau ada yang meninggal dunia, pidana atau perdata.
Sepanjang tahun 2024, ada 62.120 kasus khusus, dengan yang berhasil diselesakan 55.984 kasus atau sekitar 90,12 persen.
Sedangkan untuk kasus khusus, seperti masalah kedaruratan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan WNI yang terancam mati ada 5.174 sepanjang tahun lalu, dengan sekitar 4.138 kasus berhasil diselesaikan.