Bagikan:

JAKARTA - Perlindungan kepentingan Indonesia, termasuk di dalamnya Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi core, DNA dari diplomasi dan diplomat Indonesia, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Ch. Nasir, mengenang kerja diplomat Indonesia di luar negeri dinilainya lebih dari tugasnya.

Berbicara dalam paparan capaian pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri sepanjang tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Wamenlu RI mengatakan Indonesia saat ini memiliki 132 perwakilan di seluruh dunia.

Dari jumlah tersebut, Wamenlu RI Arrmanatha mengatakan ada 129 perwakilan yang secara langsung melakukan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dijelaskan olehnya, salah satu core, DNA dari diplomasi Indonesia adalah melakukan perlindungan terhadap kepentingan Indonesia, salah satu yang utamanya adalah melakukan perlindungan terhadap WNI.

"Prioritas diplomasi Indonesia akan selalu ada elemen untuk melindungi WNI," kata Wamenlu Arrmanatha, Kamis 13 Februari.

wamnelu ri
Wamenlu RI Arrmanatha Ch. Nasir didamping Dir. PWNI Kemlu RI Judha Nugraha saat memaparkan capaian pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri tahun 2024. (VOI/AFI)

"Perlindungan WNI adalah mutlak dalam diplomasi Indonesia dan sesuai yang tercantum dalam Asta Cita," lanjutnya.

Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI pada 10 Januari lalu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, pelindungan WNI merupakan suatu hal yang mutlak dalam diplomasi Indonesia, menjadi salah satu prioritas Asta Cita.

"Kementerian Luar Negeri akan memperkuat kebijakan antisipatif, membangun sistem perlindungan komprehensif dan memanfaatkan mekanisme regional untuk menangani kejahatan transnasional," kata Menlu RI ketika itu.

Sepanjangan tahun lalu, 137 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati di luar negeri, kata Wamenlu RI yang akrab disapa Pak Tata tersebut.

"Kalau saya ingat waktu masih menjadi jubir, ikut dalam menangani kasus-kasus, banyak diplomat kita itu, kalau bisa saya sampaikan (bekerja) lebih dari apa yang harus mereka lakukan, beyond the call of duty, dalam upaya membantu membebaskan atau mengurangi hukuman WNI," kenang Pak Tata

pekerja migran
Pemulangan pekerja migran Indonesia. (Sumber: Kemlu RI)

"Ada yang sampai melakukan pendekatan ke keluarga (korban), secara reguler membawakan makanan, memasakan keluarga korban," tandasnya.

Di sisi lain, masih ada 157 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati, atau kasusnya masih bergulir. Rinciannya, 111 kasus terkait Narkoba dan 46 lainnya kasus pembunuhan.

Dari jumlah itu, 147 kasus berada di Malaysia, Uni Emirat Arab (3), Arab Saudi (2), Laos (4) dan Vietnam (1).

Dari 137 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati tahun lalu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, "62 orang bebas dan yang hukumannya turun sebanyak 75 orang di Malaysia".

Wamenlu RI menambahkan, untuk tahun 2025 Kemlu melakukan sejumlah penguatan tata kelola dan diplomasi pelindungan.

Misalnya, membangun koridor migrasi yang aman, teratur dan reguler bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ada pula pembangunan sistem pelayanan dan pelindungan WNI yang komprehensif dan sinergis, mengedepankan aspek keberpihakan kepada korban dan responsif gender.

Berikutnya, memperkuat fungsi crisis response team untuk memastikan kecepatan dan ketepatan respons atas berbagai situasi kedaruratan di luar negeri, memperkuat diplomasi, hingga memperkuat infrastruktur pelayanan dan pelindungan WNI di 29 Perwakilan Pelindungan Terpadu yang memiliki tantangan kasus yang besar.