JAKARTA - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap dengan apapun putusan terkait gugatan praperadilan keabsahan penetapan tersangka di kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili gugatan praperadilan tersebut bakal membacakan putusannya, hari ini.
"Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," ujar Kuasa Hukum dari Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari.
Menurutnya, semua dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung gugatan telah dipaparkan di dalam persidangan. Sehingga, hakim tunggal yang menangani dan mengadili bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
"Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami," sebutnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Ronny juga menyatakan persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab maupun perjuangan hukum untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tak boleh sewenang-wenang.
"Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, 'The fruit of poisoneous tree' tau 'buah pohon beracun', cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri," sambungnya.
Apabila kesewenangan terus dibiarkan, kata Ronny, semua orang bisa menjadi korban. Karenanya, perjuangan perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
"Siapapun bisa jadi korban. Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).