Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan objektif memutus gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Biro hukum disebut telah menyajikan dasar penetapan tersangka selama persidangan digelar.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika jelang putusan sidang praperadilan Hasto yang dibacakan pada hari ini, Kamis, 13 Februari.

“KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim biro hukum,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Februari.

Berbagai bukti dan argumen itu, sambung Tessa, harusnya makin menguatkan peran Hasto dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.