Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggugurkan tudingan kriminalisasi. Penyuapan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terbukti dalam persidangan.

"Hasil ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan," kata Yudi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli.

Hakim juga dinilai telah bertindak secara objektif dan independen. Penilaian ini disampaikan Yudi karena hakim menerima pembelaan yang disampaikan kubu Hasto dan amicus curiae juga sempat dibacakan dalam persidangan.

"Bahwa hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan independensi mereka dalam memutus perkara," tegasnya.

Yudi tidak mempermasalahkan hakim memutus pasal perintangan terhadap Hasto tak terbukti. Tapi, KPK diharap mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan JPU diakomodir hakim," ungkap Yudi.

Hasto dihukum 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Hal yang memberatkan adalah Hasto sebagai terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara untuk perintangan penyidikan terhadap perkara suap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tak terbukti.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.