Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan vonis 3,5 tahun penjara.

Demokrat juga menghormati pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sebagai terdakwa kasus korupsi impor gula yang divonis 4,5 tahun penjara.

"Kami menghormati sepenuhnya penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo dalam pemberian amnesti dan abolisi," ujar Deputi Bidang VII DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 1 Agustus. 

Menurutnya, ini menjadi langkah bijak dan cerdas Presiden Prabowo dalam merespons dinamika beberapa peristiwa hukum yang menuai polemik di masyarakat.

Terlebih keputusan ini juga telah dikonsultasikan ke DPR dan didukung oleh seluruh fraksi yang ada di parlemen. 

"Pak Prabowo memilih mengedepankan aspek kemanfaatan untuk mengeleminir friksi yang tidak perlu," kata Kamar. 

Kendati demikian, Kamhar enggan merespons soal apakah pemberian amnesti terhadap Hasto karena upaya rekonsiliasi atau deal politik dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Kamhar hanya melihat, pemberian amnesti ini memunculkan optimisme bahwa hukum di Indonesia akan lebih berkeadilan. 

"Serta menghindarkan tudingan bahwa hukum menjadi alat kekuasaan untuk balas dendam," ungkap Kamhar Lakumani. 

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.