JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak akan melakukan tindakan nekat yang berujung mengganggu pengusutan kasusnya. Perlawanan yang dilakukan terhadap statusnya sebagai tersangka dianggap masih dalam koridor hukum.
"Bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Jumat, 14 Februari.
Penyidik, sambung Tessa, juga masih berkeyakinan Hasto bakal menaati proses hukum yang berlaku. Kalaupun ada gugatan yang diajukan, lembaganya siap menghadapi.
"Bahkan yang terakhir kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," tegasnya.
Adapun Hasto menjadi sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga memerintahkan sejumlah hal sehingga Harun gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Penetapan tersangka ini kemudian berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kemudian tak diterima. Putusan ini diketuk Hakim Tunggal Djumyanto pada Kamis, 13 Februari.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA:
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.