JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dipisah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam revisi UU Pemilu.
Pasalnya, selama ini DKPP berada di bawah Kemendagri sehingga independensinya dipertanyakan. Padahal sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggara pemilu, menurut Toha, DKPP seharusnya mandiri dan independen.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu, mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat, DKPP harus dikeluarkan dari Kemendagri," ujar Toha, Selasa, 4 Februari.
Menurut legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah V itu, UU menyebut bahwa DKPP bersama KPU dan Bawaslu sama-sama lembaga yang bersifat mandiri.
"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tapi untuk DKPP, ini keliru, harus segera diselamatkan, pada momentum revisi UU Pemilu, pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," kata Toha.
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo itu mengingatkan, bahwa DKPP tidak boleh diam saja untuk urusan perbaikan kelembagaannya. DKPP, kata dia, dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana mungkin lembaga penegak kode etik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar bila statusnya saja tidak mandiri. Pun dengan Kemendagri, jangan terus-terusan memelihara sakwasangka," kata Toha.
"Saya banyak mendengar keraguan publik, DKPP tidak akan mandiri di bawah Kemendagri, meski saya tidak sepenuhnya setuju, tapi menurut saya, mengeluarkan DKPP dari Satker Kemendagri adalah cara paling tepat," sambungnya.
Toha lantas menyoroti pemangkasan anggaran DKPP oleh Kemendagri sebagai imbas kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi anggaran hampir semua lembaga negara.
"Harusnya untuk DKPP dalam statusnya sebagai lembaga semi peradilan, pemotongan sampai 75 persen atau dari Rp 86 miliar menjadi Rp 30 miliar itu tidak wajar. Saya tidak ketemu rasionalisasinya," kata Toha.
Dalam laporannya, lanjut Toha, DKPP menyatakan bahwa lembaga tersebut mengalami banyak hambatan dalam melaksanakan persidangan, banyak perkara menumpuk dan tidak terselesaikan tepat waktu karena alasan anggaran yang terbatas. Toha pun menyayangkan laporan tersebut.
"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara, harus ada kepastian, DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," kata Toha.
BACA JUGA:
Disisi lain, Toha mengapresiasi beberapa putusan DKPP terkait pemecatan penyelenggaran pemilu yang terbukti melanggar berat. Namun, Toha tetap mengingatkan agar DKPP menjaga independensi dalam setiap putusan.
"Ingat, sumber informasi tentang putusan DKPP juga kami dengar, kami tidak segan memproses bila tidak benar," pungkasnya.