Bagikan:

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh menduga Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP BN telah menerima Rp140 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap AN, anak bos Prodia yang kini berstatus tersangka pembunuhan.

“AKBP BN berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan. Bukan 20 miliar, bukan 17 miliar, dan bukan 5 miliar, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari.

Sugeng menduga bila posisi AKBP BN hanya dicatut oleh EDH (wanita), mantan kuasa hukum AN, lalu uangnya diambil.

“Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh EDH,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp4,1 miliar dari AN dan keluarganya secara bertahap.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari AN, istrinya AN, dan juga ibu dari AN kepada rekening advokat EDH. Nilainya kurang lebih 4,1 miliar dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP BN, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dugaan tersebut muncul berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh BN melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

AN merupakan korban pemerasan yang diduga dilakukan AKBP BN dan tiga polisi lainnya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan uang untuk mengurus perkara di Polres Merto Jakarta Selatan.

"Terlapornya saudari EDH. Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 29 Januari.

Pada proses jual-beli itu, AN meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor EDH. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima AN hingga saat ini.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucapnya.