Bagikan:

TANGERANG - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan peran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP GG dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap anak bos Prodia yang berstatus tersangka, AN.

“Informasi yang didapat, dia mendapat sejumlah dana dari AN,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari.

Kendati demikian, Sugeng mengaku masih belum mengetahui jumlah uang yang diterima AKBP GG. Namun, ia mengakui hanya mengetahui aliran dana itu diterima GG pada Desember 2024.

“Kalau tidak salah di bulan Desember 2024. Tentang jumlah ini sedang kita dalami,” katanya.

Sementara itu, untuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP BN disebut-sebut menerima uang senilai Rp140 juta untuk penangguhan penahanan.

“Hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat polisi terkait dengan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap bos Prodia.

“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari.