JAKARTA – Sebanyak empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang telah menjalani pemeriksaan internal terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) laut Tangerang. Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah pihak terkait juga telah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid tidak merinci siapa saja yang menjalani pemeriksaan di internalnya. Baginya, proses itu berjalan agar masalah pagar laut Tangerang dapat diselesaikan dengan baik.
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Saya tidak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," kata Nusron kepada wartawan di Pantai Tanjung Pasir, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.
Dijelaskan Nusron, proses pemeriksaan pun dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kini mereka masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan internalnya.
"Dan itu APIP kami, inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi VOI, Minggu 26 Januari 2025, tidak merinci siapa saja yang dilaporkan ke KPK. Namun yang pasti oknum-oknum Kades diduga terseret dalam kasus ini. MAKI telah membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang.
BACA JUGA:
“Tanpa sebut nama spesifik, siapapun akan dipanggil sebagai saksi. Soal siapa terduga pelaku atau tersangka maka kita serahkan kepada KPK.” kata Boyamin kepada VOI, Minggu pagi, 26 Januari 2025.
Kembali ke Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid mengaku mendukung apa yang dilakukan MAKI. Bagi Nusron, aduan yang dibuatnya di KPK terkait penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, dapat membantu mencari titik terang permasalahan ini.
“Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat itu ingin menuntaskan masalah ini se-transparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” ungkap Nusron.
Menurutnya, laporan yang dibuat Boyamin sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Pemerintahan Indonesia.
“Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini se-transparan mungkin. Secepat mungkin, setuntas-tuntasnya,” ucap Nusron.
Seperti diketahui, MAKI melaporkan penerbitan pengesahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut, Banten, Tangerang, ke KPK. MAKI menduga ada praktik korupsi dalam proses tersebut.
Laporan dibuat pada Kamis, 23 Januari ke KPK. Dasar laporan mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi :
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."
Penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacad, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kwalifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001.
Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas, yaitu (diduga) oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN.