Bagikan:

DENPASAR - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan ada tiga pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pejabat BUMN yang ditetapkan tersangka bernisial KS, WA, dan IB. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan. Namun Polda Bali belum menjelaskan terkait penggelapan dana tersebut dan apakah ketiganya sudah ditahan di Mapolda Bali.

"Betul, masih kita periksa saat ini," kata Kombes Yuliar, Senin, 19 April.