JAKARTA - Seorang remaja wanita berusia 16 tahun inisial RR menjadi korban rudapaksa (perkosa) oleh tiga orang pria yang diduga temannya sendiri di dalam kontrakan, Jalan H Lebar, Gang Bacang, RT 07/06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Salah satu pelaku berinisial MYH (19) berhasil ditangkap polisi setelah keluarga korban melapor, sementara dua pelaku lainnya berinisial RP alias Rian (DPO) dan FE alias Jeding (DPO).
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari kasus persetubuhan terhadap anak perempuan yang terjadi di sebuah kontrakan, pihak korban melaporkan ada 3 orang pelaku rudapaksa.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19)," kata Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Januari.
Sementara pelaku lainnya berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih dalam pencarian polisi.
"Keduanya masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Kejadian berawal ketika pelaku berinisial Jeding mengendarai motor. Setibanya di lokasi kejadian, ternyata sudah ada tersangka Rian (DPO).
BACA JUGA:
Selain itu, di lokasi juga terdapat minuman alkohol yang sudah disiapkan oleh Jeding. Kemudian Jeding menjemput korban berinisial RR.
Setelah korban RR dijemput oleh Jeding, RR pun ikut bergabung. para pelaku juga mencekoki korban dengan miras hingga mabuk tak sadarkan diri.
Tersangka MYH kemudian datang ke lokasi dan menyuruh Jeding serta Rian untuk keluar kontrakan. tersangka kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban.
Tersangka melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit.
Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku rudapaksa lainnya. Namun kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka MYH dijerat Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.