TANGERANG - Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan saat ini pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) soal pagar laut di Tangerang.
Ia menjelaskan dari empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut yakni Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Pemeriksaan itu terjadi karena mereka yang menangani SHGB.
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," kata Nusron kepada wartawan di Pantai Tanjung Pasir, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, Nusron hanya memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi. Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaanya pun dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kini mereka masih terus melakukan pendalaman, guna mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan internalnya.
BACA JUGA:
"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Ia menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang