GIANYAR - Pasca ditutup usaha akomodasi PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, masih dijaga ketat oleh Satpol PP Gianyar.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakansekitar 10 hingga 15 personel Satpol PP Gianyar berjaga di kawasan PARQ Ubud.
"Masih kita siagakan sampai situasi normal siapapun masuk harus izin Satpol PP, tujuannya apa. Kalau memang dia tujuannya dia check-in tidak boleh karena hotel sudah ditutup, ini tidak berizin. Ada 10 sampai 15 orang (personel) shift pagi dan shift malam," kata Watha, Rabu, 22 Januari.
PARQ Ubud disebut tidak mengganggu warga sekitar, tapi usaha tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.
"Kalau aktivitas menggangu warga itu tidak ada. Yang jelas dia ilegal, satu lembar pun izin tidak ada," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, penutupan itu dilakukan pada Senin (20/1).
BACA JUGA:
Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
"Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari.
Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.
"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujarnya.