YOGYAKARTA - Pemkab Gianyar menutup PARQ Ubud yang biasa disebut sebagai “Kampung Rusia di Bali” pada Senin (20/1). Tindakan penghentian kegiatan dan penutupan dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Ramai menjadi pembicaraan, banyak orang ingin mengenal PARQ Ubud.
Penutupan PARQ Ubud dilakukan karena kegiatan usaha tersebut melanggar peraturan daerah. PARQ Ubud dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (3) Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Sebelum ditutup, banyak orang sudah mengenali PARQ Ubud yang berada di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud, Gianyar, Bali ini sebagai Kampung Rusia. Tempat ini memang ditinggali oleh banyak warga asing. Mari mengenal apa itu PARQ Ubud di Bali dan kontroversinya.
Mengenal PARQ Ubud Si Kampung Rusia
PARQ Ubud memulai operasinya pada Mei 2020 sebagai kafe dan bar. Pada Oktober 2021, tempat ini berkembang menjadi hotel dengan lima kamar. Dua tahun kemudian, jumlah kamarnya meningkat menjadi setidaknya 103, dengan rencana memperluas hingga 500 kamar kedepannya.
Menurut informasi dari situs resminya, pada tahun 2024, PARQ berdiri di atas lahan seluas 120.000 meter persegi. Pengelola berencana menambah 530.000 meter persegi area perumahan dan komersial pada 2026. Saat ini, sekitar 300 orang tercatat sebagai penghuni tetap dengan beberapa turis asing tinggal di sana hingga empat tahun.
Selain itu, PARQ menerima sekitar 150.000 tamu setiap tahun. Bangunannya dirancang dengan gaya modern tanpa banyak elemen arsitektur tradisional Bali. Properti ini mencakup seratus kamar yang disewakan di area sawah seluas 4,5 hektar.
PARQ juga dilengkapi fasilitas seperti kafe, restoran, pusat kebugaran, spa, dan ruang kerja bersama yang dirancang untuk turis yang bekerja jarak jauh (remote jobs) maupun pekerja yang mengadopsi gaya kerja dari mana saja (WFA).
Akomodasi di PARQ sebenarnya tidak hanya untuk warga Rusia, meski banyak dari mereka mendominasi dan memilih tinggal di sana. Pada Maret 2023, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya kampung eksklusif untuk WNA di Ubud, Gianyar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengadakan operasi imigrasi di PARQ Ubud. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran izin usaha, sehingga kawasan ini diizinkan tetap beroperasi seperti biasa.
PARQ Ubud Melanggar Perda
Pemeriksaan terhadap PARQ Ubud dilakukan lebih dari satu kali. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bahkan mengunjungi akomodasi tersebut hingga tiga kali.
Dalam inspeksi tersebut, Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tinggal di PARQ Ubud. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Pada April 2023, Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar melakukan sidak ke lokasi tersebut dan memastikan bahwa sebagian besar penghuni adalah warga Rusia. Namun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para turis. Sekitar 50 persen penghuni kamar adalah warga negara Rusia, sedangkan sisanya berasal dari negara lain.
General Manager PARQ Ubud, I Made Dwi Surya Permadi, membantah bahwa properti tersebut hanya melayani tamu asal Rusia. Menurutnya, PARQ Ubud terbuka untuk semua pengunjung. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa 50-60 persen penghuni PARQ Ubud adalah warga Rusia, sedangkan sisanya berasal dari negara lain.
Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, PARQ Ubud pernah dikenai sanksi penutupan sementara oleh Pemkab Gianyar. Pada November 2024, properti ini ditutup karena beroperasi tanpa memenuhi izin PBG dan SLF. Pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan meskipun sudah diberi peringatan dan diundang ke beberapa rapat.
Selain itu, bangunan PARQ Ubud diketahui berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang melanggar peraturan tata ruang. Pengelola akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional hingga semua izin dapat dipenuhi.
Namun pada 20 Januari 2025, PARQ Ubud resmi ditutup. Properti tersebut dinyatakan melanggar aturan penggunaan bangunan sesuai izin yang berlaku serta tidak memenuhi persyaratan izin usaha berbasis risiko.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenal PARQ Ubud yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Bali. Berdiri awal sebagai kafe dan bar hingga menjadi semacam perumahan, PARQ Ubud ditutup karena melanggar Perda Gianyar. Baca juga Pemkab Gianyar tutup PARQ Ubud.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.