Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial AF (53) asal Jerman sebagai tersangka terkait PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Tersangka AF merupakan Direktur PT. PARQ Ubud Partners dan Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dia sudah ditahan Polda Bali sejak 17 Januari.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya pihaknya mengungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi yang  diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Motifnya ekonomi, dan modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Irjen Daniel Adityajaya, Jumat, 24 Januari.

Penyelidikan ahli fungsi lahan di PARQ Ubud tersebut sudah dilakukan sejak 24 Oktober 2024 oleh Ditreskrimsus Polda.

Dalam prosesnya, Polda Bali melakukan klarifikasi terhadap tersangka dan karyawan di PARQ Ubud.

Berdasarkan hasil interogasi dari karyawan dan staf serta seseorang saksi yang berinisial IGNES yang merupakan pemilik lahan, diketahui 34 sertifikat hak milik (SHM) dipergunakan oleh usaha PARQ Ubud.

"Lama operasionalisasi PARQ Ubud terdiri dari dua zona. Pertama, zona pariwisata dan distrik vila yang dibangun pada kawasan sama yang dilindungi LSD. Untuk zona pariwisata  telah beroperasi selama kurang lebih 4 tahun sejak 2020, yang saat ini sudah ditutup secara permanen oleh Pemda Kabupaten Gianyar, pada tanggal 20 Januari 2025," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, untuk distrik vila pada kawasan LSD telah beroperasi selama dua bulan sejak Oktober 2024 dan saat ini status quo oleh Polda Bali," lanjutnya.

Usaha akomodasi PARQ Ubud sudah beroperasi sejak tahun 2020, usaha tersebut informasi awalnya dijalankan oleh saksi IGNES. Namun usaha tidak memiliki izin dan usaha PARQ Ubud berada pada zona kawasan pariwisata dan tanaman pangan atau lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian berkelanjutan. 

Pada Mei 2024, Pemda Gianyar pernah melakukan teguran terhadap PARQ Ubud. Saksi IGNES menjelaskan saksi sebagai pemilik lahan dan pemilik usaha PARQ Ubud yakni tersangka AF.

"AF juga mengakui telah melakukan sewa-menyewa kepada para pemilik lahan. Dan yang bersangkutan juga mengakui telah membangun vila, Spa center dan peternakan hewan, yang diduga berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan yang disewa oleh kepada para pemilik lahan," ujarnya.