MALUKU - Kepolisian mengamankan 80 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa menggunakan speedboat dari Jailolo Halmahera Barat untuk diperjualbelikan di Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan berdasarkan laporan warga ini berlangsung di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kota Ternate.
"Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tipiring Subdit Gasum Polda Malut segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya di Ternate, Minggu 19 Januari, disitat Antara.
Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian menyita 80 kantong miras jenis cap tikus berukuran 600 ml di sebuah speedboat.
Seluruh barang bukti berupa miras tersebut kemudian diamankan ke Direktorat Samapta Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tegasnya.