Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya dua upaya penyelundupan terpisah yang melibatkan tanaman hias dan tanaman lain dari Thailand ke Malaysia senilai lebih dari RM900.000 atau sekitar Rp199,8 juta digagalkan aparat Malaysia.

Komandan Brigade Tenggara Pasukan Operasi Umum (GOF) Malaysia, Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan penyeludupan pertama digagalkan melalui operasi pihaknya pada Kamis pekan ini.

Tim GOF menghentikan satu unit truk yang dikendarai pria mencurigakan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Lalang Pepuyu, Tanah Merah, Malaysia.

“Sekitar pukul 17.30, seorang pria berusia 25 tahun, yang diyakini sebagai kurir, ditahan. Truk itu berisi 1.500 jenis bibit yang diyakini diselundupkan dari Thailand," kata Hamid, dikutip dari Bernama, Minggu 19 Januari.

“Semua tanaman itu dipenuhi jamur dan hama,” sambungnya.

Ia mengatakan diperkirakan nilai dari barang yang disita, termasuk kendaraan, mencapai RM215.000. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Karantina Tumbuhan 1976 (Undang-Undang 167).

Sedangkan penyelundupan kedua digagalkan di kawasan Chabang Empat Tumpat pada Jumat dini hari.

Kali ini Tim GOF mencegat truk yang membawa 3.800 bibit anggrek dari berbagai jenis dan dua kotak pasak bambu. Tanaman-tanaman itu diduga masuk Malaysia dari Thailand tanpa dokumen yang sah.

Azhan menyatakan dalam operasi pencegahan kedua, sebanyak dua pria masing-masing berusia 37 dan 34 tahun diyakini berperan sebagai kurir diamankan

“Perkiraan nilai barang yang disita, termasuk kendaraan, adalah RM720.300. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Karantina Tumbuhan 1976 (Undang-Undang 167)," tandasnya.