JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan larangan kontroversial terhadap TikTok tetap berlaku akhir pekan ini. Mahkamah menolak banding dari pemilik aplikasi, ByteDance, yang mengklaim larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama.
Dilansir CNN, Jumat,17 Januari, Mahkamah memberikan pendapat yang tidak ditandatangani dan tidak ada perbedaan pendapat.
Keputusan tersebut menyusul peringatan dari pemerintahan Joe Biden yang menyebut aplikasi tersebut menimbulkan ancaman keamanan nasional yang “serius” karena hubungannya dengan China. Pelarangan TikTok dimulai pada hari Minggu, 19 Januari.
Namun masih banyak pertanyaan mengenai bagaimana pelarangan ini akan diterapkan karena belum ada preseden bagi pemerintah AS untuk memblokir platform media sosial besar.
BACA JUGA:
Dalam pendapatnya, Mahkamah Agung mengakui bagi 170 juta orang Amerika, TikTok menawarkan “saluran ekspresi, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas yang khas dan luas.”
Namun pengadilan mengatakan, Kongres fokus pada masalah keamanan nasional dan hal itu menurut pengadilan merupakan faktor penentu dalam mempertimbangkan kasus tersebut.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh asing,” tulis pengadilan.