Bagikan:

KARANGASEM - Pria berinisial IM (31) ditangkap Polres Karangasem, Bali, karena melalukan pencurian disertai pembunuhan.

Pelaku membunuh majikannya Ni Nyoman Sukra (85) di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Tim Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat, 17 Januari.

Sementara tersangka diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (9/1).

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya korban meninggal dalam kondisi tidak wajar. Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.

"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas,"  imbuhnya.

Tersangka merupakan karyawan yang diperkerjakan anak korban dan tinggal rumah korban.

Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah tepergok mencuri perhiasan milik korban. Sejumlah perhiasan milik korban hilang dari tempat penyimpanannya, termasuk dua buah cincin emas yang dipakai di jari korban.

Selanjutnya, setelah kejadian tersangka kabur. Tersangka juga menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

"Perhiasan hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kemudian digunakan untuk bermain slot (judi online)," ujarnya.

"Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata AKBP I Nengah.