JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pada Hari Rabu, Korea Utara tidak dapat diakui sebagai negara bersenjata nuklir berdasarkan perjanjian nonproliferasi internasional, dan denuklirisasinya merupakan prinsip yang dianut oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Komentar kementerian datang setelah calon Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menggambarkan Korut sebagai negara berkekuatan nuklir dalam jawaban tertulisnya yang diserahkan kepada Senat AS dalam sidang konfirmasinya pada Hari Selasa.
Mantan pembawa acara Fox News tersebut mengatakan "status Korea Utara sebagai negara berkekuatan nuklir" dan fokusnya pada pengembangan rudal yang mampu mengirimkan senjata nuklir, menimbulkan ancaman terhadap stabilitas di Semenanjung Korea dan sekitarnya.
"Denuklirisasi Korea Utara telah menjadi prinsip yang secara konsisten dijunjung tinggi oleh Korea Selatan, Amerika Serikat, dan masyarakat internasional," kata kementerian tersebut, melansir The Korea Times 15 Januari.
"Berdasarkan NPT (Perjanjian Nonproliferasi Nuklir), Korea Utara tidak akan pernah diakui sebagai negara bersenjata nuklir," tegas Kementerian.
Lebih lanjut kementerian juga mengutip pernyataan Gedung Putih yang menegaskan kembali posisinya mengenai denuklirisasi Korea Utara.
BACA JUGA:
NPT adalah perjanjian internasional untuk mencegah penyebaran senjata nuklir. Hanya lima negara yang diakui sebagai negara bersenjata nuklir: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Tiongkok.
Korea Utara menyetujui NPT pada tahun 1985, tetapi menarik diri pada tahun 2003 setelah Washington menuduh rezim tersebut menjalankan program pengayaan uranium rahasia yang melanggar perjanjian bilateral mereka untuk membekukan program nuklirnya.