YOGYAKARTA – Banyak di antara kita yang ingin mengetahui ketentuan bolehkah patwal di jalan, setelah viral aksi patwal arogan mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, terlihat Brigadir DK petugas pengawalan (patwal) mobil RI 36, sedang menegur sopir taksi di jalan raya sembari menunjuk-nunjuk pengemudi dengan arogan.
Video tersebut mendapatkan respon negatif dari publik. Raffi Ahmad menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia tidak sedang berada di dalam mobil tersebut. Suami Nagita Slavina itu bilang bahwa mobil dinas RI 36 yang dikawal patwal sedang dalam perjalanan menjemput dirinya untuk menuju agenda rapat selanjutnya.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, tak sedikit yang penasaran mengenai aturan patwal untuk kendaraan dinas pejabat.
Ketentuan Bolehkah Patwal di Jalan
Ketentuan penggunaan petugas pengawal untuk mobil dinas pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Beleid ini mengatur siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas mobil dinas dengan pengawalan patwal, yakni semua pejabat VVIP dan VIP.
Pejabat VIP (Very Important Person/naratama) adalah individu yang mempunyai hak istimewa lebih besar ketimbang masyarakat umum, seperti tokoh publik terkenal, kepala pemerintahan, atau pengusaha besat.
Sementara, pejabat VVIP (Very-Very Important Person), merujuk pada mereka yang memiliki hak istimewa tertinggi dan didahulukan dibandingkan pejabat VIP, seperti Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, pengawalan mobil dinas pejabat negara bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugas negara.
Tugas utama patwl adalah memberikan pengawalan dari gangguan lalu lintas atau ancaman yang mungkin terjadi selama perjalanan selain itu, penggunaan patwal hanya diperuntukkan bagi pejabat negara yang membutuhkan pengamanan tinggi, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat setingkat menteri.
Pejabat atau individu yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tidak boleh mengguanakan patwal, kecuali dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pengawalan.
Adapun mbil dinas dengan pelat nomor tertentu yang mendapat pengawalan petugas hanya bisa digunakan ketika menjalankan tugas resmi atau kegiatan negara yang mendesak.
Apabila terdapat penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dan patwal untuk kepentingan pribadi atau non-dinas, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, PP Nomor 43 Tahun 1993 juga mengatur soal penggunaan jalan. Dalam Pasal 65 ayat 1 PP tersebut dijelaskan bahwa, pengguna jalan wajib mendahukukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden atau Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus
Semua kendaraan di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Dalam Pasal 65 ayat (2) PP di atas disebutkan, bahwa kendaraaan yang mendapatkan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
BACA JUGA:
Jika ada tindakan pengawalan di jalan, pengguna jalan lainnya diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang dikawal.
Demikian informasi tentang ketentuan bolehkah patwal di jalan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.