JAKARTA - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Yuwono menyatakan petugas pengawal (patwal) yang viral karena aksi arogan saat mendampingi mobil berpelat RI 36 bakal diberikan sanksi disiplin.
Meski, sejauh ini petugas patwal yang diketahui berinisial Brigadir DK tersebut telah diberikan sanksi berupa teguran.
"Sanksi nanti akan diberikan tindakan disiplin," ujar Argo kepada VOI, Sabtu, 11 Januari.
Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran keras. Langkah itu dilakukan sebagai langkah awal menindaklanjuti viralnya tindakan arogan anggota patwal tersebut.
"Saat ini sudah kita berikan teguran keras agar tidak melakukan perbuatan yang dapat bercitra arogan," sebutnya
Selain itu, Argo juga menyampaikan bakal mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP). Sehingga, semua tindakan anggota di lapangan tidak merugikan masyarakat.
"Dan evaluasi perbaiki dalam SOP pengawalan," kata Argo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Argo telah menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut. Dari pemeriksaan terhadap Brigadir DK, insiden itu bermula saat mobil Toyota Alphard yang melaju di jalur tengah mencoba bergeser ke kanan. Sebab, ada truk penambal jalan yang berhenti.
Saat itu, ada mobil lainnya yang juga melaju di jalur kanan. Sehingga, hampir terjadi senggolan. Pengendara Toyota Alphard itupun terlibat perdebatan dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Brigadir DK pun disebut mencoba melerai dan meminta pengendara Toyota Alphard untuk melanjutkan perjalanan. Momen itulah yang viral seolah-olah adanya sikap arogan dari polisi.
"Saat itu pers pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan," kata Argo.