JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari, sebagai bentuk penghormatan warga negara terhadap proses hukum yang berjalan. Namun pihaknya menilai, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum, salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi," ujar Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari.
Patra menilai, ada poin-poin yang seharusnya dipatuhi KPK pada fakta sidang dan pertimbangan majelis hakim di Putusan No.28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Pertama, Harun Masiku telah menyanggupi mempersiapkan dana Rp1, 5 miliar untuk biaya operasional pengurusan di KPU dan memberikan dalam dua tahap. Kedua, dalam putusan halaman 161, disebutkan bahwa dana operasional tahap pertama dan kedua berasal dari Harun Masiku.
Hal tersebut dipertegas pada Putusan Mahkamah Agung No. 1857 K/Pid.Sus/2021 dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang berbunyi "a. Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan PN dan PT telah mempertimbangkan fakta hukum secara tepat dan benar; "Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili para Terdakwa, Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan secara tepat dan benar serta tidak melampaui kewenangannya".
"b. Wahyu Setiawan meminta biaya operasional agar keinginan Harun Masiku menjadi Anggota DPR-RI sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Terdakwa I telah memanfaatkan kedudukannya yang strategis sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berperan aktif melalui Terdakwa II yang melakukan negosiasi dengan Saeful Bahri untuk mengurus kepentingan Harun Masiku agar Harun Masiku dapat menggantikan Rezky Aprilia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan meminta biaya operasional sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) agar keinginan Harun Masiku yang disampaikan melalui Saeful Bahri dan Terdakwa II dapat dikabulkan".
"c. Wahyu Setiawan menerima uang sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yaitu: "Terdakwa I melalui Terdakwa II menerima uang muka sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian dalam pertemuan dengan Saeful Bahri di Mall Pejaten Village dalam rangka membicarakan kepentingan Harun Masiku, Saeful Bahri memberikan kepada Terdakwa II uang sejumlah SGD 19.000,00 (sembilan belas ribu Dollar Singapura) yang kemudian Terdakwa I ambil sejumlah SGD 15.000,00 (lima belas ribu Dollar Singapura) dan diberikan sebagai bagian Terdakwa II sejumlah SGD 4.000,00 (empat ribu Dollar Singapura), disamping itu Terdakwa II juga menerima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saeful Bahri melalui Donfri yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa II".
"d. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina di-ott KPK dengan temuan uang SGD38.000,- (setara Rp400.000.000).
Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan barang bukti berupa uang sejumlah SGD 38.000,00 (tiga puluh delapan ribu Dollar Singapura) yang sedianya akan diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I".
BACA JUGA:
Sehingga, total dana yang telah diberikan Harun Masiku adalah Rp1,25 miliar dari total komitmen Rp1,5 miliar.
"Berdasarkan pertimbangan hakim pada putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio ini, seharusnya sudah dapat dipahami bahwa seluruh sumber dana pemberian pada Wahyu Setiawan untuk pengurusan pencalegan Harun Masiku adalah berasal dari Harun Masiku," tegas Patra.
Patra menekankan, tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto.
"Sepatutnya semua pihak, apalagi KPK sebagai penegak hukum menghormati dan mempedomani Putusan tersebut. Kalaupun terdapat fakta baru yang paling mungkin terjadi adalah jika Harun Masiku ditemukan dan memberikan keterangan. Karena itu, seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata Patra.