Bagikan:

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.

Permohonan gugatan praperadilan itu terkait keabsahannya proses penetapan tersangka di kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari.

Dalam amar putusannya, hakim menilai eksepsi yang diajuman oleh termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Sementara untuk pihak pemohon atau kubu Hasto dianggap tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap sah. Kemudian, proses penyidikan perkara tersebut dapat dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan ini berawal Hasto tak terima dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Tak hanya Hasto, penyidik juga turut menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka.

Bahkan, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.