Bagikan:

TERNATE – Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Halbar, Demisius Onasis Boky, dan seorang stafnya, Rikson Boky, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pendemo, Hardi Do Dasim. Kedua tersangka saat ini telah ditahan.

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim. Kini keduanya mendekam di penjara,” kata AKBP Erlichson, dikutip ANTARA Jumat, 10 Januari.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari, ketika Hardi Do Dasim mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halbar untuk memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli). Protes tersebut diduga memicu aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi oleh Kadisperindagkop dan stafnya.

Insiden tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, sehingga memicu perhatian luas dari publik. Kapolres Halbar menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti kuat yang diperoleh dalam gelar perkara.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada keduanya.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” jelas AKBP Erlichson. Ancaman hukuman untuk kasus pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan berkisar 2 hingga 3 tahun penjara.

Kapolres juga menyebutkan bahwa berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pekan depan.