Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pemberian izin cuti Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik pemerintah pusat.

"Untuk izin cuti, kita batasi lima persen dari setiap unit kerja. Kalau satu unit kerja memiliki aparatur sipil negara (ASN) 20 orang, maka yang boleh mengajukan cuti hanya satu orang," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, dilansir Antara, Jumat, 16 April.

Ia menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam setahun mendapat hak cuti 12 hari kerja dan pemberian izin cuti harus dibatasi maksimal bagi lima persen pegawai pada setiap unit kerja.

"Jadi kalau tahun ini ada kebijakan larangan mudik Lebaran, maka kami akan memperketat pengeluaran izin cuti sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Dia mengingatkan semua pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menegakkan aturan cuti.

"Jadi yang tahu persis berapa pegawai yang boleh cuti dan diberikan rekomendasi adalah pimpinan OPD. Kalau sudah ada rekomendasi pimpinan OPD, kami tinggal acc," katanya.

Evi mengatakan bahwa pemerintah kota berencana menyampaikan surat imbauan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik.

"Sekarang kita imbau secara langsung dulu, sebagai informasi awal untuk mengawal kebijakan larangan mudik," katanya.