JAKARTA - Keluarga korban kasus penembakan di KM 45 rest area tol Merak-Tangerang menyampaikan 6 permohonan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Ada enam permohonan yang disampaikan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Kamis, 9 Januari, 2025.
Selain permohonan pendampingan hukum terkait proses penegakkan hukum, keluarga korban juga mengusulkan permohonan restitusi.
"Permohonan restitusi, mungkin akan kami putuskan," ucapnya.
Susilaningtyas mengatakan, pihaknya memerlukan 30 hari kerja untuk memutuskan terkait Permohonan tersebut.
"Secara umum kami memutuskan dalam waktu 30 hari kerja dan bisa diperpanjang atau bisa dipercepat sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Misalnya, sambung dia, di dalam konteks ini ada salah satu korban yang terluka.
BACA JUGA:
"Bisa saja korban ini kalau membutuhkan bantuan medis pengobatan, bisa kita berikan secara darurat atau lebih cepat sebelum dibutuhkan, kalau memang membutuhkan pengobatan yang harus segera dilakukan," katanya.
Susilaningtyas berharap proses penelaahan permohonan bisa segera diputuskan.
"Ini baru permohonan perlindungan. Kami berharap bisa secepatnya setelah penelaahan, bisa secepatnya memutuskan," katanya.
Sebelumnya, keluarga Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, melalui pengacara mereka, Willy Cahyadi, mengatakan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah diajukan dan sudah didatangi oleh tim LPSK. Dan dari keluarga, Mas Agam (anak korban) sudah didatangi LPSK," ujarnya.