Bagikan:

KALSEL - Direktorat reserse kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng yang menelan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar, dengan melibatkan 21 tersangka.

"Dugaan tindak pidana korupsi di kantor Disdik Kalteng ini terjadi di 2014 silam dengan 21 laporan polisi dan 21 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu 8 Januari, disitat Antara. 

Erlan menuturkan, korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Disdik Kalteng.

Kemudian, kegiatan tersebut dianggarkan dalam DPA 2014 yang menggunakan fasilitas di luar kantor atau menggunakan hotel yang ada di Kota Palangka Raya.

"Oleh para pelaku, setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi, dan tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel," ucapnya.

Dia melanjutkan, seiring berjalannya waktu, masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D.

Pengambilan dana dari pihak hotel tersebut, oleh para tersangka tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan perhitungan oleh BPK RI.

"Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan proses penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka hingga kini terdapat sejumlah tersangka yang telah dilakukan tahap II (P21)," ujarnya.

Erlan mengungkapkan, bahwa dari 21 tersangka tersebut, tujuh tersangka berinisial B selaku KPA bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK bidang Dikmen-LB telah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Desember 2021 lalu.

Kemudian lima tersangka lainnya, berinisial AQ selaku KPA bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK bidang PSNP, AK selaku Sekretaris dan AI selaku ketua panitia, telah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.

"Selanjutnya satu orang tersangka berinisial S, selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit jantung dan sebelumnya stroke, sehingga perkaranya dihentikan atau SP3 di Rowassidik Bareskrim Polri, pada 12 Desember 2023 lalu," tuturnya.

Erlan melanjutkan, delapan tersangka lainnya, yakni EL selaku KPA bidang Dikdas, R, YB, E, K, S selaku PPTK bidang Dikdas, SAY selaku penerima Aliran dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan, berkas penyelidikan telah dinyatakan P21 dan akan segera dilakukan tahap II ke JPU.

Dari para tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar foto copy pelaksanaan anggaran, dua lembar foto copy buku SPK, dokumen pencairan dana.

Sementara dari pihak hotel, pihaknya berhasil mengamankan satu lembar bonggol asli cek senilai Rp75,1 juta, satu lembar asli official receipt kuitansi F.O Nomor 009839 bertanggal 20 Mei 2024.

"Kemudian kami juga mengamankan uang tunai dari para tersangka dengan total Rp155.999.550 serta dua unit mobil dengan merek Honda HRV dan Toyota Avanza," ungkapnya.

Seluruh tersangka tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kami mengapresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, khususnya Subbdit Tipikor yang sudah mengungkap dan memproses kasus ini secara profesional, transparan berkeadilan sebagai wujud Polri dalam memberantas korupsi dan mendukung program Astacita Presiden RI," demikian Erlan.