Bagikan:

KALTENG - Polres Katingan mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan dana kepada kelompok tani pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menetapkan dua tersangka inisial YA dan YO selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, untuk tersangka YA berperan menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu tahun anggaran (TA) 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan.

"Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan," katanya saat jumpa pers di Polres Katingan, Selasa 8 Agustus, disitat Antara.

Erlan menuturkan, lima kelompok tani tersebut tidak layak menerima bantuan dana PSR TA 2020-2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan. Namun, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27,5 miliar lebih.

"Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp27 miliar lebih, YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan," ucapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp10,7 miliar lebih.

Dari pengungkapan kasus ini, Erlan mengatakan barang bukti yang disita Polres Katingan dari beberapa orang saksi pengadaan bibit dan lain sebagainya berupa uang tunai senilai Rp17 miliar lebih.

Selai itu, turut disita juga dua unit laptop, komputer beserta berkas-berkas yang diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh YO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YA dan YO ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Katingan guna kepentingan penyidikan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.