Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program selamatkan lahan rawa sejahtera petani (Serasi) Dinas Pertanian OKU tahun 2019.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan tersangka inisal AP merupakan pejabat di Dinas Pertanian OKU sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan tersangka lain HH sebagai staf dalam perkara tersebut.

"Hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Choirun di Baturaja, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis 25 Mei, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan Program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan nilai dana sebesar Rp1.290.000.000 untuk enam kelompok tani di OKU.

Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun dipakai untuk keperluan lain di luar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Baturaja," tuturnya.

Choirun mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi program Serasi Dinas Pertanian OKU ini ditaksir mencapai Rp300 juta.

Dalam pengusutannya, Choirun menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari unsur Dinas Pertanian OKU, serta para kelompok tani Program Serasi, masyarakat dan saksi lainnya.

Penyidik juga akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi guna mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat, selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar subsidiaritas yakni Premier Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.