Siap-Siap, PSBB di Jakarta Akhirnya Disetujui Kemenkes
Suasana lengang di Jakarta Timur (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tadi malam, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, surat tersebut dikirimkan ke DKI. 

Itu artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bisa bersiap mengetatkan sabuknya dalam bekerja. Anies bakal menambah kebijakan yang lebih ketat dalam penanganan wabah COVID-19. 

"(Kebijakan) seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan. Kemudian secara izin sudah diberikan," ungkap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa, 7 April. 

Penyetujuan status PSBB DKI, kata Busroni, berdasarkan pertimbangan tim Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aspek yang ditinjau antara lain kajian epidemiologis, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. 

Kata Busroni, Terawan berpesan agar pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Anies harus tetap mengutamakan keselamatan dan nyawa warga DKI. 

"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan," jelasnya. 

Dalam menjalankan kebijakan PSBB, Anies mesti berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB. Kegiatan pembatasan diatur dalam Pasal 13.

Pasal tersebut menyatakan, ketika suatu daerah sudah mendapat status PSBB, maka ada pembatasan yang dilakukan sebagai berikut:

1. peliburan sekolah dan tempat kerja

2. pembatasan kegiatan keagamaan

3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. pembatasan moda transportasi

6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Yang tetap beroperasi

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sementara, beberapa bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor layanan keamanan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.