Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jika tak memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 6 Januari. Dia harusnya dipanggil sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Bagi tersangka maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka, ya," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 7 Januari.

Meski begitu, Tessa yakin Hasto memenuhi panggilan penyidik sesuai pernyataannya. "Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Adapun soal jadwal pemanggilan ulang Hasto belum dirinci Tessa. "Sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari, red)," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.