PALANGKA RAYA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan dalam rekonstruksi pembunuhan sopir ekspedisi berinisial BH yang dilakukan Brigadir AKS menembak dua kali di bagian kepala.
"Dari 41 reka adegan yang dilakukan tersangka, AKS ada menembak dua kali di bagian kepala. Penembakan tidak dekat, ada jarak, satu di belakang kepala dan satu di bagian atas," kata JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.
Meskipun reka adegan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, pihaknya belum mendapatkan salinan berita acara penyidikan (BAP) dari penyidik.
Namun, pihaknya saat menyaksikan rekonstruksi juga sudah mendapatkan gambaran terhadap perkara yang reka adegannya tersebut dilaksanakan di lingkup Mapolda setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan tersangka MH, sedangkan Brigadir AKS juga sudah dipecat oleh pimpinannya di Polresta Palangka Raya karena yang bersangkutan adalah personel polresta setempat.
"Memang dalam rekonstruksi tersebut ada perbedaan persepsi antara AKS dan MH, namun hal tersebut adalah hal yang wajar saja, karena itu pendapat mereka masing-masing,' katanya.
Di lokasi sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Polisi Erlan Munaji mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng adalah bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidik serta fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada sejumlah adegan untuk memastikan bahwa kejadian tersebut dengan BAP sama. Bahkan sampai saat ini juga proses penyidikan juga masih berproses sehingga perkara ini bisa tuntas," bebernya.
Ditambahkan Erlan, dalam perkara ini pihaknya akan melakukannya secara profesional, sesuai aturan dan secara transparansi sehingga publik mengetahui prosesnya sebaik mungkin.
"Kami terus berkomitmen dalam perkara ini dilakukan secara profesional, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar agar Kalteng menjadi wilayah aman dan terhindar dari tindak pidana hukum yang bisa merugikan masyarakat," kata Erlan.
BACA JUGA:
Saat ini Brigadir AKS dalam kondisi sehat dan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, sedangkan rekannya MH ditahan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya dalam kondisi sehat.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, Brigadir AKS adalah anggota Polresta Palangka Raya yang diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) akibat dari dugaan penembakan warga sipil dan mencuri mobil ekspedisinya di Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kasus penembakan warga sipil yang dilakukan Brigadir AKS terjadi pada 27 November 2024.