JAKARTA - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023 di instansi tersebut.
"Pada Senin, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahroni Hasibuan di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.
Syahroni mengatakan, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar. "Terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD," katanya.
Pemeriksaan itu dihadiri oleh IHW dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berinisial MFM.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.
BACA JUGA:
Para tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jakarta membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dalam kasus korupsi tersebut.
Kemudian, para tersangka meminjam nama sejumlah perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ.
Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.
Kejati DKI Jakarta juga mengungkap bahwa foto memakai baju tari di atas panggung menjadi modus dalam korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Kejati Provinsi DKI Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran Rp150 miliar di Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.