JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito yang bernilai total Rp62 miliar terkait dugaan korupsi di divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Upaya paksa ini dilakukan penyidik sebagai upaya mencari bukti.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, yang pertama bentuknya deposito. Itu totalnya sebesar Rp22 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 4 Januari.
Kemudian, penyidik juga menemukan uang di dalam brankas. "Jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," jelas Tessa.
Meski begitu, Tessa belum memerinci soal temuan tersebut. Penyidik disebutnya masih melakukan analisis.
"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Praktik lancung ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang disinyalir berjumlah Rp80 miliar.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan dua tersangka tapi belum dirinci. Kemudian, Ditjen Imigrasi telah diminta mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan.
SEE ALSO:
KPK menyebut penyidikan kasus korupsi di PT PP ini dimulai sejak 9 Desember. Peristiwa pidana diduga terjadi pada periode 2022-2023.